Pemerkosa Pelajar Divonis 10 Tahun
Kamis, 14 Maret 2013 – 13:54 WIB
BANJARBARU – Nikmat sesaat membawa petaka. Itulah yang dirasakan Riky Satria Utama (23) yang harus menjalani hidup 10 tahun di balik penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa dengan hukuman 9 tahun. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru diketuai Putu Agus Wiranata SH MH, Riky dinyatakan terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur pada Oktober 2012 lalu.
Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 81 UU Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mendengar vonis tersebut, warga Jalan Sultan Adam RT 2 Kelurahan Tanjung Rema, Martapura, ini menyataan pikir-pikir.
Perkosaan itu terjadi Jumat (26/11/2012) lalu. Saat itu korban yang juga teman pelaku diajak jalan-jalan di daerah Mentaos, Banjarbaru.
BANJARBARU – Nikmat sesaat membawa petaka. Itulah yang dirasakan Riky Satria Utama (23) yang harus menjalani hidup 10 tahun di balik penjara.
BERITA TERKAIT
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut