Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Sabtu, 30 Maret 2013 – 09:04 WIB
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya melakukan penegakan hukum, bukan melakukan tindak pidana yang demikian.
"Keamanan dan keselamatan seorang tahanan seharusnya menjadi tanggung jawab polisi, jika mereka diperkosa dalam tahanan ini adalah bagian dari abuse of power," kata Anggota DPR, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (30/3).
Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate