Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Sabtu, 30 Maret 2013 – 09:04 WIB
"Kasus ini terbongkar karena ada saksi yang melihat kejadian itu. Kebetulan saksinya satu sel dengan korban. Saksi ini disuruh keluar dan di situlah perkosaan itu terjadi," kata Mutmainah Korona.
Aboebakar menegaskan, pelaku perbuatan ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata dia, jangan sampai rakyat yang menegakkan keadilan versi mereka.
Menurutnya, tindakan pemerkosa di tahanan telah melanggar berbagai aturan yang ada, mulai pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana perkosaan. Selain itu, juga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan konvensi anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 16 UNCAT.
"Mereka juga melanggar PP nomor 58 tahun 1999, karena menurut aturan tersebut, seorang tahanan seharusnya bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik apalagi diperkosa," jelasnya.
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!