Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Sabtu, 30 Maret 2013 – 09:04 WIB

Pemerkosa Tahanan Perempuan Layak Dihukum Mati
Aboebakar menambahkan, tindakan polisi tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Saya rasa mereka patut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Lebih jauh ia mengatakan, ini pembelajaran yang berharga buat pembenahan di RUU KUHP dan KUHAP nanti.
"Bisa saja nanti di RUU KUHAP yang baru para penegak hukum yang melakukan abuse of power seperti ini layak untuk dihukum mati," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tindakan aparat yang diduga memperkosa tahanan perempuan adalah perbuatan kejam dan tidak beradab. Sebagai polisi, mereka seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin