Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat
Jumat, 16 November 2012 – 07:30 WIB

Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat
JAKARTA--Ada perkembangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memperoleh informasi bahwa pemerkosa TKI itu telah ditangkap. Majikan dan penganiaya juga dibekuk oleh Polis Diraja Malaysia (Kepolisian Kerajaan Malaysia). Priatna berharap, para pelaku kejahatan kepada TKI itu dihukum berat. Di Malaysia, kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan berat. Pelaku kejahatan itu diancam kurungan 20 tahun dan hukuman cambuk. "Majikan laki-laki diduga terlibat pemerkosaan, sedangkan majikan perempuan diduga terlibat penganiayaan," kata dia. Kasus pemerkosaan itu terjadi 5 November lalu.
Direktur Informasi Media (Dirinfomed) Kemenlu P.L.E. Priatna memastikan, kabar penangkapan majikan korban pemerkosaan dan penganiaya TKI yang sebelumnya dinyatakan buron berasal dari KBRI di Kuala Lumpur. "Pelaku ditangkap pada 13 November malam," kata Priatna. Pihak KBRI Kuala Lumpur terus memantau proses hukum para penjahat itu.
Baca Juga:
Setelah menjalani pemeriksaan, sepasang majikan yang ditangkap dalam pelariannya itu langsung menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, mereka ditahan hingga 20 November mendatang. Proses berikutnya, berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selajutnya masuk pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA--Ada perkembangan baru dalam kasus pemerkosaan TKI di kawasan Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI, HIPAKAD Merespons
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati