PemenPAN-RB 61/2018, Honorer K2: Di Mana Letak Keadilan?

PemenPAN-RB 61/2018, Honorer K2: Di Mana Letak Keadilan?
Massa honorer K2 tidur di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengakomodir peserta CPNS gagal (lampaui passing grade), sangat mengecewakan seluruh honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori. Awalnya mereka berharap formasi kosong akan diisi oleh tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Nyatanya tetap diberikan kepada pelamar umum.

“Kami sangat kecewa. Awalnya kami berharap ada formulasi khusus untuk honorer. Ternyata malah memasukkan orang-orang yang tidak lulus passing grade,” kata Pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Bojojegoro Jawa Timur Edy Wibowo kepada JPNN, Sabtu (24/11).

Yang membuat mereka makin kecewa, pemerintah tetap mengarahkan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selunak apapun bunyi RPP Manajemen PPPK tidak ada implikasi penuntasan K2 tua secara signifikan.

“Bukankah suara honorer tuntutan telah di gaungkan sedari awal pemerintahan?," tambah Warpian, pengurus FHK2 PGRI Bojonegoro.

Warpian melanjutkan jika memang dirasa yang menjadi ganjalan ada di undang-undang, kenapa sejak awal tidak ada itikad serius untuk direvisi. Kalau ganjalan ada di PP, kenapa sejak awal tidak ada itikad untuk tinjau ulang PP.

Edy menyebutkan sejak keputusan moratorium CPNS, honorer utamanya K2 lah yang dirugikan. Baik dari sisi bertambahnya usia hingga, kebijakan dan keputusan yang dilaksanakan di akhir masa pemerintahan terkesan dipaksakan.

"Terlepas dari pandangan politik, secara pribadi saya memang kecewa. Kecewa terhadap pemerintah yang hanya seperempat hati dalam menyelesaikan masalah honorer yang notabene rakyat juga. Di mana letak keadilan itu? Adil hanya milik mereka yang membuat keputusan sesuai keinginan mereka (pemerintah). Bukan keinginan dan harapan rakyatnya,” pungkas Edy.(esy/jpnn)


Tenaga honorer kecewa kepada kecewa karena tetap mengarahkan mereka pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News