Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra
Rabu, 03 Oktober 2012 – 06:25 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum John Refra Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, terus mencari celah untuk membebaskan kliennya. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin, mereka mencecar dua saksi pegawai Swiss Belhotel yang merupakan tempat kejadian perkara. "Selain metal detector yang bentuknya seperti pintu, petugas security juga pakai alat serupa di tangan," jawab Irma. Dia mengatakan kalau pemeriksaan menjadi menu wajib bagi pengunjung. Baik yang akan menjadi tamu hotel atau hanya mengunjungi tamu hotel.
Kedua saksi itu adalah cleaning service, Agung Prasetya dan mantan petugas front desk, Irma Susilo. Begitu mendapat kesempatan bertanya, tim kuasa hukum John Kei yang dikomandoi Tofik Y Chandra langsung mencecar berbagai pertanyaan. "Apa tujuan dipasang metal detector di pintu utama?" tanya Tofik.
Baca Juga:
Dia mempertegas apakah keberadaan alat pendeteksi itu untuk mengetahui barang-barang yang dibawa oleh tamu? Sebab, aneh kalau tiba-tiba ada pisau yang dijadikan alat untuk menusuk Harry Tantono alias Ayung bisa masuk hotel. Dia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme kunjungan untuk tamu hotel.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum John Refra Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, terus mencari celah untuk membebaskan kliennya.
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo