Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra

Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Refra Kei (kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi memberatkan terdakwa meskipun bukan saksi fakta.FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Sementara itu, Agung Prasetya menyebut kalau gerombolan tersebut seakan ingin mayat Ayung segera ditemukan. Buktinya, ada telepon dari kamar 2701 ke operator yang meminta penggantian kulkas. Alasannya, kulkas tersebut sudah tidak lagi dingin. "Saat saya bawa penggantinya ke atas, saya ketuk tapi tidak ada orang," kata Agung.

Lantas saat dia berbalik, dilihat bercak darah berupa tetesan teratur menuju pintu lift. Melihat itu, dia curiga dan langsung menghubungi security untuk di lakukan pengecekan. Jarak antara lift dan pintu kamar 2701 hanya empat meter. Pukul 03.00 dia baru mendapat kabar kalau terjadi pembunuhan.

Sidang kemarin sejatinya juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli forensic bernama Slamet Purnomo. Namun, kesaksian dokter tersebut batal diminta karena kuasa hukum John Kei menolak. Mereka beralasan lebih baik saksi fakta diutamakan dulu baru diakhiri dengan saksi ahli. (dim/nw)

JAKARTA - Kuasa hukum John Refra Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, terus mencari celah untuk membebaskan kliennya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News