Pemetaan PNS untuk Rasionalisasi Rentan Like and Dislike?
jpnn.com - JAKARTA - Kewenangan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memetakan PNS dalam peta kuadran kualifikasi dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), dikhawatirkan banyak pihak akan berujung pada like and dislike.
PPK bisa saja memasukkan PNS yang potensial dalam kuadran keempat (harus dirasionalisasi). "Bagaimana kalau PPK tidak suka dengan PNS yang punya kompetensi namun vokal. Bisa-bisa dimutasi atau bahkan dirasionalisasi," ujar salah seorang PNS yang bekerja di instansi pusat, Sabtu (12/3).
Menanggapi hal ini, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, PNS tidak perlu khawatir. Seluruh proses pemetaan akan diawasi pusat.
"Pusat tidak akan menerima begitu saja hasil pemetaannya. Akan kami lihat secara keseluruhan penataan ASN-nya. Mulai dari audit organisasi, pemetaan kuadran (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja)," terang Setiawan.
Bila hasilnya sudah sesuai dengan petunjuk teknis pusat, pemetaan kuadrannya bisa diterima dan tinggal dilakukan eksekusi.
Dalam peta kuadran, 1,391 juta PNS yang berada di jabatan fungsional umum (JFU) akan dimasukkan dalam empat kuadran. Kuadran satu (kompeten), PNS-nya kompeten dan kualifikasi sesuai sehingga harus dipertahankan. Kuadra dua (kompeten), PNS memiliki kompeten namun kualifikasi tidak sesuai sehingga harus diberi diklat atau mutasi.
Kemudian kuadran ketiga (tidak kompeten), PNS tidak kompeten namun kualifikasi sesuai sehingga harus diberi diklat kompetensi. Kuadran empat (tidak kompeten), PNS tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai sehingga layak dirasionalisasi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat