Pemetik Buah di Australia Tak Bisa Lagi Diupah Berdasarkan Jumlah Panen yang Mereka Ambil

Pemetik Buah di Australia Tak Bisa Lagi Diupah Berdasarkan Jumlah Panen yang Mereka Ambil
Serikat pekerja AWU mengusulkan setiap pekerja pemetik buah harus mendapatkan upah minimum sesuai ketentuan yang ada. (ABC Rural: Eliza Goetze)

Lembaga Fair Work Commission di Australia menetapkan semua pemetik buah harus dijamin mendapatkan upah mininum.

Fair Work Commission adalah lembaga di Australia yang memastikan tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai hukum, seperti jumlah upah yang diterima, serta diperlakukan secara adil. 

Lembaga tersebut menetapkan agar para pemetik buah tidak lagi dibayar dengan sistem 'a piece rate' atau diberi upah sesuai dengan berapa jumlah buah yang dipetik. 

Upah seperti ini tergantung pada kemampuan individu pemetik buah, yakni semakin cepat dia memetik atau memanen buah dan sayuran, maka pendapatannya pun akan makin tinggi.

Bulan Desember 2020 lalu, serikat pekerja Australian Workers Union (AWU) mengajukan keberata kepada Fair Work Commission soal sistem upah sepeti itu.

Mereka mendesak agar setiap pemetik buah harus mendapat bayaran minimum untuk pekerja kasual, yakni $25,41, atau lebih dari Rp250 ribu, per jam.

Setelah melakukan kajiannya, Rabu kemarin Fair Work Commission berkesimpulan aturan sistem pembayaran saat ini, yang mengikuti Sistem Pengupahan di Bidang Holtikultur, sudah tidak cocok lagi.

"Sistem itu tidak memberikan keamanan pembayaran upah yang relevan dan adil yang diamanatkan oleh Undang-undang," kata lembaga tersebut.

Semua pemetik buah di Australia, termasuk asal Indonesia, tidak bisa lagi dibayar sesuai dengan berapa banyak buah atau sayur yang dipetiknya dalam sehari

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News