Pemfitnah Ustaz Adi Hidayat Semestinya Tidak Dapat Lolos dari Jerat Hukum, Kecuali...

Pemfitnah Ustaz Adi Hidayat Semestinya Tidak Dapat Lolos dari Jerat Hukum, Kecuali...
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyesalkan adanya pihak-pihak yang memfitnah Ustaz Adi Hidayat alias UAH dengan tuduhan penggelapan uang hasil penggalangan dana untuk Palestina.

Menurut Chandra, Ustaz Adi Hidayat telah memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

"Berdasarkan keterangan klarifikasi dari UAH, maka saya berpendapat semua pelaku yang membuat dan menyebarkan fitnah tersebut semestinya tidak dapat lolos dari jerat hukum, kecuali ada kehendak lain," kata Chandra kepada JPNN.com, Senin (31/5).

Dia mengatakan pelaku yang membuat dan menyebarkan fitnah tersebut dapat dipidanakan atas dasar pencemaran nama baik, Pasal 310 & 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Selain itu, kata Chandra, pelakunya juga dipidanakan atas dasar membuat dan menyebarkan berita bohong sebagai diatur dalam Pasal 14 dan 15 ayat (1), (2) UU Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Bahwa apabila terdapat aktor intelektual di balik isu fitnah tersebut, maka dapat juga dipidana berdasarkan pasal 55 ayat (1) bagian ke 1 Jo 56 KUHP," kata ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyesalkan adanya kampanye hitam, fitnah bahkan adu domba terkait upaya penggalangan donasi Palestina.

"Kami menyesalkan tindakan seperti itu,” kata Amirsyah saat dihubungi, Senin.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ancaman hukuman bagi pemfitntah Ustaz Adi Hidayat terkait donasi Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News