Pemicu Suami Tembak Istri, Dor! Peluru Tembus Leher Belakang
Selasa, 29 November 2022 – 04:59 WIB
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Secara keji suami tembak istri menggunakan airsoft gun. Korban masih hidup dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas