Pemilih Dilarang Bawa HP ke Dalam Bilik Suara
Selasa, 08 Juli 2014 – 18:37 WIB
“Beberapa metode kita upayakan guna membuat hasil pemilu transparan. Ini untuk mengantisipasi manipulasi suara. Terlepas dari sistem yang dibuat KPU, yang penting partisipasi pemilih yang kawal proses berjenjang. Jangan sampai mereka memersoalkan di belakang hari, padahal mereka punya kesempatan kawal itu dari tiap jenjang,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon genggam yang memiliki kamera ke dalam bilik suara pada pemilihan presiden,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita