Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara
![Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/15/ketua-divisi-hukum-dan-pengawasan-kpu-kepri-muhammad-sjahri-vnru.jpg)
jpnn.com - BATAM - Pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib difasilitasi. Antara lain dengan memberi tempat khusus dekat dengan kotak suara.
KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjanji akan memenuhi fasilitas untuk pemilih disabilitas nantinya.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene pihaknya berupaya memberikan bimbingan teknis kepada KPPS agar para pemilih dari kaum disabilitas dapat diberikan tempat dan fasilitas khusus.
Berdasarkan catatan dan evaluasi pada Pemilu 2024 lalu, KPU menemukan masih ada beberapa TPS yang belum memiliki fasilitas khusus untuk disabilitas, terutama disabilitas tunarungu.
"Jadi, mungkin nanti akan kami rapatkan internal untuk memberikan bimtek KPPS agar yang tunarungu diberikan tempat dekat dengan kotak suara, sehingga saat dipanggil dan mudah diakses oleh petugas dan menuju ke kotak suara," ujar Sjahri di Batam, Kepri, Senin (15/7).
Dia menyebutkan permasalahan yang ditemui oleh KPU yaitu juru bicara untuk tunarungu terbagi dua jenis.
"Ini mungkin juga menjadi catatan kami sehingga disabilitas pada saat di TPS tidak terkendala dengan pemenuhan hak suara," ucapnya.
Sjahri lantas mengimbau seluruh masyarakat Kepri memberikan informasi yang akurat kepada pantarlih pada saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih agar penyusunan TPS sesuai dengan kondisi pemilih.
Pemilih disabilitas wajib diberi tempat dekat dengan kotak suara pada Pilkada 2024.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas