Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara

Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene ANTARA/Jessica.

jpnn.com - BATAM - Pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib difasilitasi. Antara lain dengan memberi tempat khusus dekat dengan kotak suara.

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjanji akan memenuhi fasilitas untuk pemilih disabilitas nantinya.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene pihaknya berupaya memberikan bimbingan teknis kepada KPPS agar para pemilih dari kaum disabilitas dapat diberikan tempat dan fasilitas khusus.

Berdasarkan catatan dan evaluasi pada Pemilu 2024 lalu, KPU menemukan masih ada beberapa TPS yang belum memiliki fasilitas khusus untuk disabilitas, terutama disabilitas tunarungu.

"Jadi, mungkin nanti akan kami rapatkan internal untuk memberikan bimtek KPPS agar yang tunarungu diberikan tempat dekat dengan kotak suara, sehingga saat dipanggil dan mudah diakses oleh petugas dan menuju ke kotak suara," ujar Sjahri di Batam, Kepri, Senin (15/7).

Dia menyebutkan permasalahan yang ditemui oleh KPU yaitu juru bicara untuk tunarungu terbagi dua jenis.

"Ini mungkin juga menjadi catatan kami sehingga disabilitas pada saat di TPS tidak terkendala dengan pemenuhan hak suara," ucapnya.

Sjahri lantas mengimbau seluruh masyarakat Kepri memberikan informasi yang akurat kepada pantarlih pada saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih agar penyusunan TPS sesuai dengan kondisi pemilih.

Pemilih disabilitas wajib diberi tempat dekat dengan kotak suara pada Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News