Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara
jpnn.com - BATAM - Pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib difasilitasi. Antara lain dengan memberi tempat khusus dekat dengan kotak suara.
KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjanji akan memenuhi fasilitas untuk pemilih disabilitas nantinya.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene pihaknya berupaya memberikan bimbingan teknis kepada KPPS agar para pemilih dari kaum disabilitas dapat diberikan tempat dan fasilitas khusus.
Berdasarkan catatan dan evaluasi pada Pemilu 2024 lalu, KPU menemukan masih ada beberapa TPS yang belum memiliki fasilitas khusus untuk disabilitas, terutama disabilitas tunarungu.
"Jadi, mungkin nanti akan kami rapatkan internal untuk memberikan bimtek KPPS agar yang tunarungu diberikan tempat dekat dengan kotak suara, sehingga saat dipanggil dan mudah diakses oleh petugas dan menuju ke kotak suara," ujar Sjahri di Batam, Kepri, Senin (15/7).
Dia menyebutkan permasalahan yang ditemui oleh KPU yaitu juru bicara untuk tunarungu terbagi dua jenis.
"Ini mungkin juga menjadi catatan kami sehingga disabilitas pada saat di TPS tidak terkendala dengan pemenuhan hak suara," ucapnya.
Sjahri lantas mengimbau seluruh masyarakat Kepri memberikan informasi yang akurat kepada pantarlih pada saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih agar penyusunan TPS sesuai dengan kondisi pemilih.
Pemilih disabilitas wajib diberi tempat dekat dengan kotak suara pada Pilkada 2024.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi