Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara

Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene ANTARA/Jessica.

"Makanya pas di coklit ini perlu masyarakat memberikan informasi yang benar-benar akurat ke pantarlih, sehingga nanti saat menyusun TPS sesuai kondisi para pemilih, akan kami siapkan juga fasilitas yang memang dibutuhkan disabilitas," kata Sjahri. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pemilih disabilitas wajib diberi tempat dekat dengan kotak suara pada Pilkada 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News