Pemilih Disabilitas Wajib Diberi Tempat Dekat Kotak Suara
Senin, 15 Juli 2024 – 20:57 WIB
"Makanya pas di coklit ini perlu masyarakat memberikan informasi yang benar-benar akurat ke pantarlih, sehingga nanti saat menyusun TPS sesuai kondisi para pemilih, akan kami siapkan juga fasilitas yang memang dibutuhkan disabilitas," kata Sjahri. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemilih disabilitas wajib diberi tempat dekat dengan kotak suara pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi