Pemilih Golput Capai 89.449
Minggu, 08 Agustus 2010 – 03:36 WIB

Pemilih Golput Capai 89.449
Ketua KPU Kota Palu, Muhlis Hakim Lubis, menjelaskan, saat ini KPU telah menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi gugatan hukum. Waktu untuk mengajukan gugatan katanya 3 hari terhitung sejak calon terpilih ditetapkan. ‘’Terhitung dihitung sesuai hari kerja. Dengan demikian total ada lima hari kedepan bagi kandidat tertentu untuk mengajukan gugatan,’’ papar Muhlis kepada Radar Sulteng.
Baca Juga:
Jika 3 hari kerja tidak ada yang memasukan keberatan, maka KPU akan mengajukan calon walikota terpilih ke DPRD untuk disahkan dan selanjutnya diproses ke Depdagri melalui gubernur Sulteng. (yar/sam/jpnn)
PALU -- Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput (golongan putih) di pemilukada Kota Palu jumlahnya cukup besar. Dalam pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI