Pemilih Golput Capai 89.449
Minggu, 08 Agustus 2010 – 03:36 WIB
Ketua KPU Kota Palu, Muhlis Hakim Lubis, menjelaskan, saat ini KPU telah menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi gugatan hukum. Waktu untuk mengajukan gugatan katanya 3 hari terhitung sejak calon terpilih ditetapkan. ‘’Terhitung dihitung sesuai hari kerja. Dengan demikian total ada lima hari kedepan bagi kandidat tertentu untuk mengajukan gugatan,’’ papar Muhlis kepada Radar Sulteng.
Baca Juga:
Jika 3 hari kerja tidak ada yang memasukan keberatan, maka KPU akan mengajukan calon walikota terpilih ke DPRD untuk disahkan dan selanjutnya diproses ke Depdagri melalui gubernur Sulteng. (yar/sam/jpnn)
PALU -- Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput (golongan putih) di pemilukada Kota Palu jumlahnya cukup besar. Dalam pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika