Pemilih Gunakan e-KTP Atau Suket Sebaiknya Bawa KK

Pemilih Gunakan e-KTP Atau Suket Sebaiknya Bawa KK
Menggunakan hak pilih di Pilkada DKI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Untuk pemilih tambahan, menggunakan hak pilih sejak pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Pemilih yang sudah masuk dalam antrian, yang datang sampai pukul 13.00 WIB dilayani sampai antrian selesai, sepanjang surat suara tersedia," pungkas Sumarno.(gir/jpnn)


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI putaran


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News