Pemilih Gunakan e-KTP Atau Suket Sebaiknya Bawa KK
Senin, 17 April 2017 – 18:50 WIB
Menggunakan hak pilih di Pilkada DKI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Untuk pemilih tambahan, menggunakan hak pilih sejak pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Pemilih yang sudah masuk dalam antrian, yang datang sampai pukul 13.00 WIB dilayani sampai antrian selesai, sepanjang surat suara tersedia," pungkas Sumarno.(gir/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI putaran
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni