Pemilih Kesulitan, KPU Berupaya Menyederhanakan Surat Suara
Pada pemilu lalu beban penyelenggara terutama KPPS sangat tinggi hingga mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada anggota yang meninggal dunia.
Penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 lalu.
Disebut, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara dan mengakibatkan tingginya jumlah suara tidak sah.
Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara.
Selain itu, Efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.
Dia juga menyatakan aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah.
KPU diketahui merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model.
Tiga model di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hasil survei LIPI di 2019 lalu menunjukkan pemilih kesulitan karena banyaknya surat suara, KPU mengupayakan penyederhanaan.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024