Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Kamis, 14 Maret 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Pertimbangan MK juga merujuk pada putusan terdahulu, yaitu putusan MK No 102/PUU-VII/2009 tentang pasal 28 dan pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Menurut hakim konstitusi, permohonan uji materi atas pasal 69 ayat 1 UU Pemda secara substansial sama dengan UU Pilpres, yakni tentang Hak untuk Memilih.
Keputusan itu muncul setelah dua warga Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yakni Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati, mengajukan uji materi alias judicial review atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). MK mengamini pemikiran mereka yang menganggap pasal 69 ayat 1 UU Pemda melanggar konstitusi.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud M.D. Alasan institusi penjaga konstitusi itu mengabulkan adalah pasal tersebut dianggap menghalangi hak pilih warga. Selama ini, dalam pilkada, hanya pemilih yang terdaftar di DPT yang boleh memberikan suara.
Baca Juga:
JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan