Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP

Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Dalam putusan terdahulu, MK meminta KPU membuat aturan teknis yang memperbolehkan warga menggunakan KTP, paspor, KK, atau sejenisnya. Termasuk, putusan No 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pilbup Gresik. Saat itu MK menyatakan, warga yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan KTP.

Namun, dia menegaskan bahwa hak pilih bagi warga yang menggunakan KTP hanya berlaku di TPS domisili. Artinya, hanya pemilih yang berada di RT/RW atau sesuai dengan alamat di dalam KTP. "Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPPS dulu," tambahnya.

Selanjutnya, warga akan menyalurkan suara dalam waktu sejam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Khusus yang menggunakan paspor di panitia pemilihan luar negeri (PPLN) harus mendapat persetujuan dan penunjukan tempat pemberian suara dari PPLN setempat.

Mahkamah juga beranggapan bahwa masalah DPT kerap menjadi sengketa di MK. Padahal, dalam banyak putusan sengketa hasil pilkada, MK menyatakan, DPT bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Itu terkait juga dengan persoalan pengelolaan data kependudukan yang masih belum selesai.

JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News