Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Kamis, 14 Maret 2013 – 07:35 WIB
Kesalahan yang terjadi dalam penyusunan DPT adalah pencatatan dalam sistem informasi administrasi kependudukan belum sempurna. Hakim Maria Farida juga menuturkan bahwa keputusan MK itu menjamin hak konstitusional warga negara dalam memilih.
Anggota KPU Arief Budiman menyatakan sependapat dengan putusan MK tersebut. Menurut Arief, putusan itu sedikit banyak sama dengan putusan soal polemik DPT menjelang pemungutan suara Pemilu Legislatif 2009. "Ini bagian dari perlindungan hak pemilih, saya setuju saja," ujarnya.
Meski begitu, Arief berharap agar masyarakat tetap antusias untuk ikut mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Sebab, proses pemutakhiran itu menentukan banyak hal, mulai jumlah TPS hingga jumlah logistik pemilu. Sesuai dengan aturan pilkada, baik dalam UU Pemilu maupun UU Pemda, jumlah logistik pemilu dibatasi dalam jumlah tertentu. "Kalau masyarakat berpikir dengan hanya menunjukkan identitas saja, perhitungan logistik bisa meleset. Karena itu, pemilih harus tetap proaktif dalam proses pemutakhiran," tandasnya. (dim/bay/c10/agm)
JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?