Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP

Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Pemilih Pilkada Cukup Ber-KTP
Kesalahan yang terjadi dalam penyusunan DPT adalah pencatatan dalam sistem informasi administrasi kependudukan  belum sempurna. Hakim Maria Farida juga menuturkan bahwa keputusan MK itu menjamin hak konstitusional warga negara dalam memilih.

Anggota KPU Arief Budiman menyatakan sependapat dengan putusan MK tersebut. Menurut Arief, putusan itu sedikit banyak sama dengan putusan soal polemik DPT menjelang pemungutan suara Pemilu Legislatif 2009. "Ini bagian dari perlindungan hak pemilih, saya setuju saja," ujarnya.

Meski begitu, Arief berharap agar masyarakat tetap antusias untuk ikut mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Sebab, proses pemutakhiran itu menentukan banyak hal, mulai jumlah TPS hingga jumlah logistik pemilu. Sesuai dengan aturan pilkada, baik dalam UU Pemilu maupun UU Pemda, jumlah logistik pemilu dibatasi dalam jumlah tertentu. "Kalau masyarakat berpikir dengan hanya menunjukkan identitas saja, perhitungan logistik bisa meleset. Karena itu, pemilih harus tetap proaktif dalam proses pemutakhiran," tandasnya. (dim/bay/c10/agm)

JAKARTA--Calon pemilih kini bisa lebih mudah menyalurkan suara saat pilkada. Sebab, Rabu (13/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News