Pemilih Pilpres Ber-KTP Tembus Ratusan Ribu
Hasil Rekap KPU di 12 Provinsi
Kamis, 23 Juli 2009 – 09:43 WIB
Dampaknya terlihat di lapangan. Berdasar pantauan langsung pengawas pemilu, sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menolak pemilih yang menggunakan KTP. Itu berarti petugas tersebut belum tersentuh sosialisasi. Selain itu, ada kewajiban pemilih untuk melampirkan fotokopi KTP berikut kartu keluarga. Padahal, dalam putusan MK, pemilih cukup menunjukkan KTP dan KK yang asli kepada petugas. "Mungkin ini efektif bila berlaku di pemilu mendatang," tegasnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan, pada pilpres, pemilih dengan menggunakan KTP diperbolehkan. Hal itu merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Juli lalu. Melalui putusannya, MK membatalkan pasal 28 dan 111 ayat 1 UU Pilpres 42/2008 terkait kewajiban pemilih pilpres untuk terdaftar dalam DPT. Selain KTP, MK mengesahkan pemilih luar negeri non-DPT untuk menggunakan paspor sebagai hak suara. (bay/agm)
JAKARTA - Ratusan ribu pemilih terbukti lolos dari pendataan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden (pilpres). Berdasar data rekapitulasi sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret