Pemilih Sakit Tak Bisa Datangi TPS? Silakan Hubungi Petugas KPPS

Pemilih Sakit Tak Bisa Datangi TPS? Silakan Hubungi Petugas KPPS
Komisioner KPU Viryan Aziz. Foto : dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi warga yang sakit sehingga tak bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 17 April mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan mengirim petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) guna mendatangi warga yang sakit.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, keluarga warga yang sakit sebaiknya menghubungi petugas KPPS agar bisa difasilitasi dalam menggunakan suara mereka. “Hubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/4).

Baca juga: Panglima TNI Sebut Ada Pengganggu Pemilu, Siapa Sih?

Viryan menegaskan, petugas KPPS pasti akan tanggap menyikapi keluhan warga yang hendak menggunakan hak pilih. Hanya saja, mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu juga meminta warga yang keluarganya sakit agar proaktif melapor ke petugas KPPS.

“Keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pembagian formulir C6," pungkas dia. Baca juga: KPU Tambahkan Jumlah Pemilih untuk Pemilu 2019, Berikut Perinciannya

Mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih itu sudah diatur dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada ayat 1 pasal itu tertulis bahwa KPPS melayani pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS.

Aturan itu juga mewanti-wanti petugas KPPS mendatangi pemilih atas persetujuan saksi dan pengawas. Walakin, kerahasiaan pilihan pemilih harus diutamakan.(mg10/jpnn)


KPU akan memfasilitasi warga yang sakit sehingga tak bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 17 April mendatang.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News