Pemilih Sementara Pilkada DKI Sudah 7,1 Juta Jiwa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur 2017. Angkanya mencapai 7,1 juta jiwa.
Jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah atau berkurang. Sebab, tim masih mendata pemilih.
"Ini kan data ganda harus dihapus, kalau dihapus berarti kurang. Bisa jadi ada masukan dari paslon (pasangan calon gubernur,red)," ujar Komisioner KPU DKI Muhammad Sidik, Kamis (3/11).
Selain menunggu masukan dari masyarakat maupun paslon, KPU juga akan membuka posko pendataan di sejumlah apartemen dan daerah gusuran. Tujuannya, untuk mendekatkan informasi pada masyarakat agar lebih responsif dan mengecek nama masing-masing pada DPS yang ada.
"Kalau misalnya disuruh datang ke kelurahan kan (alasan warga mungkin,red) jauh, panas, dan sebagainya. Makanya kami coba di beberapa tempat, kami yang mendekat. Kami bikin tempat, posko, kami bikin spanduk," ujar Sidik.
Selain itu, kata Sidik, warga DKI nantinya juga bisa mengecek nama mereka dalam daftar pemilih secara online. Caranya dengan membuka laman KPU dan masuk pada program sistem daftar pemilih (sidalih).
Menurut Sidik, pada 10-19 November nanti warga DKI bisa mengecek nama mereka secara onlin dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). “Dia sudah masuk belum dalam DPS. Kalau belum akan kami masukkan, kami perbaiki lagi data pemilih yang ada," ujar Sidik.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur 2017. Angkanya mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024