Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Terjadi pencoblosan lebih dari seorang (2 orang) masing-masing telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Terdapat seorang pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat, tetapi dalam daftar hadir ditemukan menggunakan hak pilih.
Temuan lain yang tak kalah unik, seorang pemilih meninggal masih terdaftar dalam DPT ditemukan menggunakan hak pilih.
Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak hadir di TPS karena sedang berada di Timika, tetapi pada daftar hadir pemilih ditemukan menggunakan hak pilih.
Pemilih di bawah umur menggunakan hak pilih orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan pembagian surat suara sisa.
“Rekomendasi PSU sudah disampaikan sesuai regulasi dan tingkatan. Sampai hari ini, yang ditindak lanjuti baru di tiga kabupaten di Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya dan hari ini sudah mulai pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan PSU pada 4 Desember 2024.
"Kabupaten sisanya menunggu jadwal yang diputuskan oleh KPU,” ucap Subair.
Ada pemilih sudah meninggal tetapi ikut mencoblos, Bawaslu merekomendasikan PSU di sejumlah TPS.
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Partisipasi Pemilih di Daerah ini Sangat Rendah, tak Sampai 60 Persen
- Waspada, Potensi Konflik Bisa Muncul Setelah Pilkada
- Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU