Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Senin, 02 Desember 2024 – 22:18 WIB
Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan memantau secara ketat pelaksanaan PSU dan menindak pelanggaran oleh penyelenggara pilkada.
KPU setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjalankan rekomendasi PSU dapat dijadikan terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu.
Bawaslu Maluku juga mengingatkan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi, mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar berlangsung dengan jujur dan adil. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada pemilih sudah meninggal tetapi ikut mencoblos, Bawaslu merekomendasikan PSU di sejumlah TPS.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Partisipasi Pemilih di Daerah ini Sangat Rendah, tak Sampai 60 Persen
- Waspada, Potensi Konflik Bisa Muncul Setelah Pilkada
- Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU