Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Senin, 23 Januari 2012 – 07:47 WIB

Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Terkait waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu, panja juga menyepati untuk memendingnya terlebih dulu. Termasuk, jadwal verifikasi parpol peserta pemilu juga praktis ikut dipending. "Pembahasan selanjutnya disinkronkan dengan skema waktu setiap tahapan yang akan dibahas secara menyeluruh," imbuh Arwani.
Baca Juga:
Terkait isu syarat caleg, perdebatan yang muncul adalah perlu menghilangkan frase "ancaman hukum 5 tahun" sebagaimana di UU Pemilu. Panja dalam hal ini akan segera mengundang pihak Mahkamah Konstitusi untuk dimintai pandangan. (bay/dyn)
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres