Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD tak Menyelesaikan Masalah
jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung memperkuat partisipasi politik, sementara pengembalian Pilkada ke DPRD akan mematikan partisipasi politik.
"Pilkada langsung harus tetap dipertahankan. Pilkada langsung itu memperkuat legitimasi kepala daerah," kata dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago (Ipang), Senin (8/9).
Menurut Ipang, meskipun Pilkada (gubernur dan bupati/walikota) dikembalikan kepada DPRD, itu diyakini tidak akan menyelesaikan masalah, justru demokrasi di daerah menjadi mundur.
Apabila mahalnya biaya pemilu dan timbulnya motif untuk melakukan korupsi menjadi argumen dasar Pilkada dikembalikan kepada DPRD, Ipang bertanya, apakah dengan dipilihnya gubernur dan bupati/walikota oleh DPRD mampu menghemat biaya pemilu?
"Menurut saya sebaliknya, dengan Pilkada diserahkan kepada DPRD, peluang permainan politik uang dan transaksi politik tetap terbuka lebar. Hal ini dibuktikan ketika rezim Orde Baru berkuasa, politik uang berlangsung di tataran DPRD," tandas Ipang.
DPR RI dan Pemerintah sepakat akan mensahkan RUU Pilkada pertengahan September 2014 ini. Namun ada beberapa poin yang belum mencapai kata sepakat. Seperti, Pilkada langsung atau lewat DPDR, dan Pilkada dilakukan satu paket (gubernur dan bupati/walikota dengan wakilnya) atau sebaliknya tidak satu paket. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung memperkuat partisipasi politik, sementara pengembalian Pilkada ke DPRD akan mematikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung