Pemilihan Pejabat tetap di Tangan PPK
jpnn.com - JAKARTA- Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang ditentukan lewat seleksi terbuka. Namun, sosok yang terpilih tetap ditentukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Artinya, meski dalam seleksi terbuka calon pejabat A rangking satu, bukan berarti dia otomatis terpilih. Bisa jadi calon pejabat peringkat di bawahnya yang nantinya malah terpilih.
"Inilah bedanya seleksi terbuka dan lelang jabatan. Kalau lelang jabatan, calon yang dapat rangking satu yang terpilih. Sedangkan seleksi terbuka, belum tentu karena disesuaikan pilihan PPK. Bisa saja PPK mengambil calon nomor dua atau tiga," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Istiadi Insani, Selasa (17/3).
Dia menambahkan, tim panitia seleksi (Pansel) hanya memberikan daftar nama calon pejabat hasil seleksi. Nantinya, hak prerogative kepala daerah yang akan menentukan apakah sosok yang dipilih berdasarkan rangking atau tidak.
"Kada sebagai pengguna diberikan keleluasaan memilih. Dasarnya tetap dari rekomendasi Pansel. Kalau Kada memilih pejabat di luar rekomendasi Pansel, putusannya bisa dibatalkan oleh Komisi ASN," tegas Istiadi. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang ditentukan lewat seleksi terbuka. Namun, sosok yang terpilih tetap ditentukan pejabat pembina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun