Pemilihan Perusahaan Penyewaan Pesawat Bukan Keputusan Direksi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/8). Namun dua saksi yang dihadirkan itu justru menjauhkan Hotasi dan Tony dari jeratan jaksa.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Mohamad Avianto dan Mohamad Avianto dari tim pengadaan pesawat (procurement) PT MNA. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu, baik Avianto maupun Bagus menganggap Merpati akan kesulitan jika menyewa pesawat mengacu dengan prosedur birokratis sistem tender.
Baca Juga:
Avianto menuturkan, posisi tawar Merpati di hadapan perusahaan penyewaan pesawat memang sangat lemah lantaran kondisi keuangan perusahaan yang sedang memburuk. "Tidak mungkin mengacu itu (prosedur pengadaan barang)," kata Avianto.
Meski demikian ditegaskannya pula, proses pengadaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500 dilakukan secara terbuka. Dalam rangka pengadaan pesawat sewaan itu, Avianto pada 10 Januari 2006 memasang iklan di SpeedNews yang dikenal sebagai forum bisnis dan informasi seputar pesawat terbang.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan