Pemilihan Perusahaan Penyewaan Pesawat Bukan Keputusan Direksi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 16:51 WIB
Bagaimana dengan uang tunai sebesar USD 1 juta sebagai security deposit yang justru diserahkan ke rekening pengacara Hume Associates selaku pihak ketiga? Menurut Avianto, merupakan hal lazim jika security deposit diserahkan ke lawyer. "Agar lebih secure (aman). Kalau ingkar janji, itu masalah lain," ucapnya.
Meski demikian ditegaskannya bahwa selama Hotasi menjabat Dirut, MNA melakukan pengetatan anggaran. "Cost pun dihemat. Perjalanan Dinas untuk inspeksi (pemeriksaan pesawat) saja paling banyak dua orang," tuturnya.
Hanya saja, kata Avianto, MNA memang mengincar jenis Boeing B737 Classic Family itu. Alasannya, karena dua pesawat yang akan disewa tersebut memang menjanjikan dari sisi komersil. "Hampir seluruh karyawan Merpati seperti perusahaan penerbangan lainnya menginginkan tipe ini waktu itu karena efisien dan lebih baru," ucapnya.
Dikatakannya pula, keputusan untuk memilih perusahaan penyewa pesawat juga bukan keputusan direksi. "Itu murni direkomendasi oleh tim setelah dilakukan proses pencarian," ucapnya.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih