Pemilihan Perusahaan Penyewaan Pesawat Bukan Keputusan Direksi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 16:51 WIB

Pemilihan Perusahaan Penyewaan Pesawat Bukan Keputusan Direksi
Bagaimana dengan uang tunai sebesar USD 1 juta sebagai security deposit yang justru diserahkan ke rekening pengacara Hume Associates selaku pihak ketiga? Menurut Avianto, merupakan hal lazim jika security deposit diserahkan ke lawyer. "Agar lebih secure (aman). Kalau ingkar janji, itu masalah lain," ucapnya.
Meski demikian ditegaskannya bahwa selama Hotasi menjabat Dirut, MNA melakukan pengetatan anggaran. "Cost pun dihemat. Perjalanan Dinas untuk inspeksi (pemeriksaan pesawat) saja paling banyak dua orang," tuturnya.
Hanya saja, kata Avianto, MNA memang mengincar jenis Boeing B737 Classic Family itu. Alasannya, karena dua pesawat yang akan disewa tersebut memang menjanjikan dari sisi komersil. "Hampir seluruh karyawan Merpati seperti perusahaan penerbangan lainnya menginginkan tipe ini waktu itu karena efisien dan lebih baru," ucapnya.
Dikatakannya pula, keputusan untuk memilih perusahaan penyewa pesawat juga bukan keputusan direksi. "Itu murni direkomendasi oleh tim setelah dilakukan proses pencarian," ucapnya.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya