Pemilihan Perusahaan Penyewaan Pesawat Bukan Keputusan Direksi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 16:51 WIB
JPU, menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposit secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Karenanya Hotasi dan Tony dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih