Pemilihan Provider Pelatihan Program Kartu Prakerja Tidak Melalui Penunjukan Langsung
Sabtu, 16 Mei 2020 – 15:40 WIB
Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan.
Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemik (COVID-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.
"Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya. (esy/jpnn)
Panji menegaskan pemilihan provider pelatihan program kartu prakerja tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- Gubernur Lemhannas: Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Upaya Antisipasi Tantangan Geopolitik
- Ikut Andil Turunkan Angka Kemiskinan, Mensos Risma Diapresiasi Komisi VIII DPR
- Pansus DPR Mengendus Dugaan Penyelewengan Kuota Haji dari Reguler Menjadi Khusus
- Bang Ace Ungkap Alasan Golkar Menolak Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
- Hasil Riset Tunjukkan Program Kartu Prakerja Beri Dampak Positif kepada Penerimanya