Pemilihan Provider Pelatihan Program Kartu Prakerja Tidak Melalui Penunjukan Langsung
Sabtu, 16 Mei 2020 – 15:40 WIB
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan.
Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemik (COVID-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.
"Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya. (esy/jpnn)
Panji menegaskan pemilihan provider pelatihan program kartu prakerja tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Peringati Nuzululquran, Gubernur Lemhannas: Jadikan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Gubernur Lemhannas Bakal Beri Materi Kebangsaan untuk Kepala Daerah di Retret Magelang
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Lemhannas & Kemenlu Bersinergi Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Kajian Geopolitik