Pemilihan Rektor Berdasarkan Permen
jpnn.com - JAKARTA- Ada empat tahap dalam pemilihan rektor perguruan tinggi (PT). Empat tahap tersebut meliputi tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan dan tahap pelantikan. Pernyataan tersebut di atas diungkapkan oleh Menteri Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Jumat (14/10).
Menurut Nasir, pihaknya telah mengeluarkan regulasi tentang pemilihan rektor. Yakni Peraturan Menteri Ristek dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor. Ini, menurutnya berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) atau bukan.
”Sanksi pada pemilihan rektor, yakni harus ada pemilihan ulang untuk ada pelanggaran administrasi dan sanksi hukum yang berlaku bila ada pelanggaran hukum,” ujar Mohamad Nasir.
Lebih jauh Nasir mengungkapkan, persyaratan dosen yang terjaring tim penjaringan rektor harus memenuhi persayaratan. Seperti serendah-rendahnya Doktor jabatan lektor atau master jabatan lektor. Pada tahap penyaringan, menurut Nasir setiap calon dapat menyampaikan visi dan misi hingga program kerjanya.
”Hasil penyaringan akan terpilih 3 calon, panitia dan senat bersurat ke kementerian. Kami kemudian akan melakukan evaluasi terhadap 3 calon tersebut,” jelasnya.
Pada evaluasi tersebut, lanjut Nasir kementerian akan mengevaluasi persyaratan, visi dan misi, integritas dan track record calon. Pada tahap pemilihan, senat memiliki 65 pesrn dan kementerian 35 persen.
”Pada USU masalahnya adalah anggota senat mewakili 8 orang, bukan one man one vote tapi one man 8 vote atau 9 vote. Ini jadi masalah dan tidak lazim, suara jadi ngumpul ke 1 calon,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ristek dan Dikti Ainun Naim menyebutkan, peran kementerian pada pemilihan rektor hanya pada tahap pemilihan akhir. Kementerian, tidak akan turut campur pada tahap penjaringan dan penyaringan.
JAKARTA- Ada empat tahap dalam pemilihan rektor perguruan tinggi (PT). Empat tahap tersebut meliputi tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan dan
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus