Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:07 WIB

Ilustrasi - Hakim vonis 7 tahun penjara pemilik sabu-sabu 1 kg di Medan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara terdakwa Edy dituntut JPU dengan hukuman selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 Agustus 2023 terdakwa Edy dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai, berhubungan dengan terdakwa lain.
Terdakwa Jen Ling masuk ke dalam mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di lemari dalam kamar rumah tersebut.
Kemudian, personel BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan.(ant/jpnn.com)
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjata terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba