Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:07 WIB

Ilustrasi - Hakim vonis 7 tahun penjara pemilik sabu-sabu 1 kg di Medan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara terdakwa Edy dituntut JPU dengan hukuman selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 Agustus 2023 terdakwa Edy dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai, berhubungan dengan terdakwa lain.
Terdakwa Jen Ling masuk ke dalam mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di lemari dalam kamar rumah tersebut.
Kemudian, personel BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan.(ant/jpnn.com)
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjata terhadap Jen Ling alias Halim, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai