Pemilik 10.539 Botol Miras Ilegal Ini Masih Misteri

jpnn.com, BELITUNG - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung kesulitan mengetahui pemilik 10.539 botol minuman atau miras ilegal di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis (15/12).
Jerry juga menyebut miras mengandung metil alkohol (MMEA) ilegal itu sudah dimusnahkan secara resmi pada 13 Desember 2022.
"Jaringan pelaku kejahatan ini terputus," kata Jerry.
Puluhan ribu botol miras ilegal itu diamankan pada November 2021 lalu oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur.
Jerry menyebut saat barang bukti itu diamankan dari sebuah gudang ekspedisi, tidak ada orang atau pemilik yang mengakuinya.
Selain itu, Bea Cukai sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang dianggap berwenang untuk mengusut tuntas pemilik puluhan ribu botol miras ilegal tersebut.
Menurut Jerry, puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal yang sudah dimusnahkan itu diduga berasal dari Singapura dan akan dikirim ke Jakarta.
Bea Cukai Tanjung Pandan kesulitan menemukan pemilik 10.539 botol minuman beralkohol atau miras ilegal yang ditemukan di daerah itu beberapa waktu lalu.
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK