Pemilik 10.539 Botol Miras Ilegal Ini Masih Misteri
jpnn.com, BELITUNG - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung kesulitan mengetahui pemilik 10.539 botol minuman atau miras ilegal di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis (15/12).
Jerry juga menyebut miras mengandung metil alkohol (MMEA) ilegal itu sudah dimusnahkan secara resmi pada 13 Desember 2022.
"Jaringan pelaku kejahatan ini terputus," kata Jerry.
Puluhan ribu botol miras ilegal itu diamankan pada November 2021 lalu oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur.
Jerry menyebut saat barang bukti itu diamankan dari sebuah gudang ekspedisi, tidak ada orang atau pemilik yang mengakuinya.
Selain itu, Bea Cukai sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang dianggap berwenang untuk mengusut tuntas pemilik puluhan ribu botol miras ilegal tersebut.
Menurut Jerry, puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal yang sudah dimusnahkan itu diduga berasal dari Singapura dan akan dikirim ke Jakarta.
Bea Cukai Tanjung Pandan kesulitan menemukan pemilik 10.539 botol minuman beralkohol atau miras ilegal yang ditemukan di daerah itu beberapa waktu lalu.
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024