Pemilik 10.539 Botol Miras Ilegal Ini Masih Misteri
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:30 WIB

Ilustrasi minuman beralkohol alias miras ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
"Pulau Belitung bukan menjadi tujuan pengiriman minuman beralkohol ilegal melainkan hanya sebagai transit pengiriman," jelasnya.
Bea Cukai juga telah mencari bukti-bukti pendukung dari orang yang melihat proses pembongkaran miras ilegal itu, tetapi tidak membuahkan hasil.
"Tidak ada yang bisa memberikan informasi yang benar-benar jelas karena dalam penindakan untuk menetapkan tersangka harus didukung dengan bukti kuat," kata Jerry.(antara/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Pandan kesulitan menemukan pemilik 10.539 botol minuman beralkohol atau miras ilegal yang ditemukan di daerah itu beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan