Pemilik 2 Kg SS Lolos Dari Hukuman Mati
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Arman Suyuti alias Bang Toyib dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati melalui sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis kemarin (4/8).
Arman merupakan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram. Keputusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Sandi Muhamad Al Ayubi yang merupakan pimpinan sidang.
Itu berdasarkan atas kesepakatan bersama dengan dua hakim pendamping yakni Risdianto dan Indra Cahyadi setelah membacakan hasil sidang yang disimpulkan dari sidang-sidang sebelumnya.
“Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Tanjung Selor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara terdakwa ini. Jadi, setelah persidangan ini selesai, terdakwa dapat segera dikeluarkan dari ruang tahanan negara,” sebut Sandi.
Menyikapi putusan hakim tersebut, Kepala Kejari Bulungan Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya merasa kebingungan. Sebab, secara normatif, apa yang menjadi substansi putusaan PN Tanjung Selor itu sifatnya penetapan.
“Tapi, di dalam penjelasannya, tidak ada sama sekali ada didengarkan apakah si terdakwa Arman Suyuti dibebaskan atau terbukti bersalah? Tidak adakan? Yang ada itu hanya mengembalikan berkas perkara,” ujar Gunawan.
Sebenarnya, kata dia, substansi dari putusan ini merupakan penetapan. Tapi, karena sudah merupakan putusan, maka pihaknya akan mengambil sikap upaya hukum berupa banding.
“Kecuali yang sifatnya penetapan, jika seperti itu, kami akan melakukan perlawanan hukum yang sifatnya perlawanan,” tegasnya. (iwk/keg)
TANJUNG SELOR - Arman Suyuti alias Bang Toyib dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati melalui sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru