Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
Syamsudin langsung tertunduk lemas usai mendengar tuntutan jaksa atas dirinya. Jaksa mengatakan bahwa Syamsuddin melanggar pasal 144 ayat 2 juncto undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Syamsuddin telah menjadi buron selama dua tahun setelah penangkapan Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Di mana kedua rekan Syamsuddin sudah divonis pengadilan.
BACA JUGA: OTT KPK di Kepulauan Riau Terkait Izin Reklamasi
Atas pengakuan Edo dan Idrizal di persidangan mereka bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat melakukan penangkapan terhadap Edo dan Idrizal, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Syamsuddin serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, pada Senin (8/7) menyatakan menuntut hukuman mati terhadap Syamsuddin.
Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar