Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
Syamsudin langsung tertunduk lemas usai mendengar tuntutan jaksa atas dirinya. Jaksa mengatakan bahwa Syamsuddin melanggar pasal 144 ayat 2 juncto undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Syamsuddin telah menjadi buron selama dua tahun setelah penangkapan Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Di mana kedua rekan Syamsuddin sudah divonis pengadilan.
BACA JUGA: OTT KPK di Kepulauan Riau Terkait Izin Reklamasi
Atas pengakuan Edo dan Idrizal di persidangan mereka bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat melakukan penangkapan terhadap Edo dan Idrizal, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Syamsuddin serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, pada Senin (8/7) menyatakan menuntut hukuman mati terhadap Syamsuddin.
Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu