Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 10 Juli 2019 – 23:59 WIB
BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang
Kemudian, Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuddin untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Ia menanyakan kepada Syansuddin, apakah ingin mengajukan pledoi (pembelaan) terkait tuntutan jaksa.
Rupanya, Setelah Syamsuddin berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut. (*3)
Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu