Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati

Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang

Kemudian, Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuddin untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Ia menanyakan kepada Syansuddin, apakah ingin mengajukan pledoi (pembelaan) terkait tuntutan jaksa.

Rupanya, Setelah Syamsuddin berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut. (*3)


Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News