Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran

Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha berbicara dengan tersangka Prawira kasus 9,8 kilogram sabu-sabu tujuan Palembang. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Riau masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi yang diamankan di Jalan Lintas Maredan, Kabupaten Pelalawan.

Barang haram ini diamankan dari pelaku saat akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/2).

Penangkapan pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28).

"Namun, saat itu tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Berdasarkan pemeriksaan telepon seluler ZM, diketahui mereka bertugas memantau jalan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Kamis.

Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Di sana, polisi meringkus DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.

Dari kendaraan mereka ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir.

Polisi masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News