Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Riau masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi yang diamankan di Jalan Lintas Maredan, Kabupaten Pelalawan.
Barang haram ini diamankan dari pelaku saat akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/2).
Penangkapan pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28).
"Namun, saat itu tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Berdasarkan pemeriksaan telepon seluler ZM, diketahui mereka bertugas memantau jalan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Kamis.
Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Di sana, polisi meringkus DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.
Dari kendaraan mereka ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir.
Polisi masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Dirlantas Polda Riau Tinjau Jalintim di Pelalawan, Pastikan Pemudik Aman Melintas
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat