Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran

Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha berbicara dengan tersangka Prawira kasus 9,8 kilogram sabu-sabu tujuan Palembang. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini.

Kemudian juga beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Polisi masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News