Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu lakban warna hitam, satu bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit handphone merk VIVO warna oranye, satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nopol KH 1092 YC tanpa STNK.
"Saat ini kedua tersangka yang diduga satu jaringan tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengembangkan perkara tersebut dan mengungkap bandar besar yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," katanya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Aji juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah pandang bulu untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
"Baik itu anggota serta warga biasa apabila ada kedapatan dan melakukan tindak kejahatan tersebut maka saya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," demikian Aji. (antara/jpnn)
Pemilik 99 gram sabu-sabu, wanita DR (38) dan pria berinisial K (48) terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung
- Polisi Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Tempat Produksi Narkoba
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara