Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
Kamis, 14 Januari 2021 – 01:59 WIB

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIK MH saat merilis ungkap kasus arisan online. Foto: edho/sumeks.co
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Jo Pasal 378 tentang penipuan, Jo Pasal 379 a tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Didi Ferdiana Tewas Dikeroyok, Tas Kekasihnya Juga Dirampas, 3 Pelaku Lagi Masih Diburu
Seperti diketahui, tersangka Citra dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah saat berada di Medan, Sumut. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.(dho/sumeks.co)
Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini