Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
Kamis, 14 Januari 2021 – 01:59 WIB

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIK MH saat merilis ungkap kasus arisan online. Foto: edho/sumeks.co
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Jo Pasal 378 tentang penipuan, Jo Pasal 379 a tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Didi Ferdiana Tewas Dikeroyok, Tas Kekasihnya Juga Dirampas, 3 Pelaku Lagi Masih Diburu
Seperti diketahui, tersangka Citra dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah saat berada di Medan, Sumut. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.(dho/sumeks.co)
Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil