Pemilik Arisan Online Untung Amanah Real Akhirnya Ditangkap di Bengkulu
Tak berselang lama, satu persatu korban arisan ini melapor ke Mapolda Jambi. Mereka kompak melaporkan Devi.
Menanggapi banyaknya korban dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya membuat posko pengaduan online.
Dari keterangan Devi pada penyidik kata Bram, pada pertengahan tahun 2020 lalu, tersangka bersama saksi berinisial YR membuat akun instagram Untung Amanah Real. Mereka mengelola akun ini, membuat arisan menurun dan arisan oper slot.
Untuk meyakinkan calon anggotanya, tersangka menggunakan selebgram untuk melakukan endorse yang menjadi daya tarik pada arisan ini makin kuat.
Namun, pada pertengahan Mei lalu, tersangka tidak mampu membayar uang arisan milik anggotanya dengan alasan limit transaksi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit laptop Acer, satu unit iPhone 11 Pro Max, satu unit Xiaomi, empat ATM, dan satu bundel berisi data member arisan yang telat membayar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 372 jo psal 378 KUHP dan/atau UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban berinisial DP saat mendengar kabar bahwa owner arisan telah tertangkap sangat berharap jika uangnya dapat dikembalikan.
Petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus Devi Puji Winda, 23, pemilik arisan online Untung Amanah Real di Bengkulu.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri