Pemilik Bus Mustika Mega Utama Diminta Tanggungjawab
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo meminta pemilik perusahaan bus Mustika Mega Utama menanggung seluruh biaya perawatan dan menyantuni seluruh korban kecelakaan Mustika Mega Utama di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. "Bertanggung jawab itu adalah perintah undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban kecelakaan," kata Sigit Sosiantomo, dalam rilisnya, Jumat (1/3).
Sebagaimana yang telah terjadi, bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2). Korban 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.
Permintaan tersebut menurut Sigit Sosiantomo, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), khususnya Pasal 188, 234, dan 235, yang substansinya perusahaan angkutan umum dan pengemudi wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo meminta pemilik perusahaan bus Mustika Mega Utama menanggung seluruh biaya perawatan dan menyantuni
BERITA TERKAIT
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan