Pemilik Bus Mustika Mega Utama Diminta Tanggungjawab

Pemilik Bus Mustika Mega Utama Diminta Tanggungjawab
Pemilik Bus Mustika Mega Utama Diminta Tanggungjawab
Salah satu cara bentuk tanggung jawab perusahaan angkutan lanjutnya, dimulai dengan mematuhi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang mewajibkan setiap perusahan angkutan umum ikut asuransi.

"Jika korban meninggal dunia misalnya, pengemudi, pemilik, dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Korban juga berhak mendapatkan santunan asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 240 UU LLAJ," ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan lapangan, saat Sigit mengunjungi tempat kejadian perkara dan korban (Kamis 28/2), dia duga kecelakaan terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah setempat terhadap para operator angkutan umum karena dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, telah terjadi enam peristiwa kecelakaan di Jalur Puncak, Jawa Barat dengan korban 34 meninggal dunia, 41 alami luka berat, dan 85 orang lainnya luka ringan.

"Sementara di lokasi yang sama (Desa Ciloto,red) pada 1999 juga telah terjadi kecelakaan bus Turangga dengan korban jiwa sebanyak 59 orang. Dari kejadian kecelakaan yang berulang tersebut harus disadari bahwa analisa lingkungan dalam pembangunan jalan sangat penting untuk dilakukan," imbuhnya.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo meminta pemilik perusahaan bus Mustika Mega Utama menanggung seluruh biaya perawatan dan menyantuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News