Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BINTAN - Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepulauan Riau, menangkap SH, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan 49 butir ekstasi.
Polisi meringkus SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pelaku diamankan Minggu 18 Juli 2021,” kata Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sugihartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Menurut dia, pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta personel Polres Dompu.
Setelah penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba langsung membawa SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut pada Selasa (27/7).
AKBP Bambang menjelaskan pengejaran pemilik narkotika itu berawal dari pengakuan seorang tersangka berinisial SK.
Tersangka SK ialah seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.
Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.
Tersangka pemilik dan kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini terancam hukuman mati.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu