Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati

Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bintan Bambang Sugihartono memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bintan, Jumat (30/7). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

jpnn.com, BINTAN - Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepulauan Riau, menangkap SH, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan 49 butir ekstasi. 

Polisi meringkus SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).  

“Pelaku diamankan Minggu 18 Juli 2021,” kata Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sugihartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7). 

Menurut dia, pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta personel Polres Dompu. 

Setelah penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba langsung membawa SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut pada Selasa (27/7). 

AKBP Bambang menjelaskan pengejaran pemilik narkotika itu berawal dari pengakuan seorang tersangka berinisial SK.

Tersangka SK ialah seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.

Tersangka pemilik dan kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News