Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati
Tersangka SK mengaku hanya disuruh membawa benda haram tersebut oleh JO, seorang warga Lombok yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia.
"Narkotika dan pil ekstasi ini akan diserahkan kepada SH di Lombok," ungkap Bambang.
Lebih dia menyampaikan pelaku SH juga sudah mengakui bahwa narkotika dan pil ekstasi yang dibawa tersangka SK itu memang merupakan miliknya, dan rencananya hendak diedarkan di NTB.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” katanya. (antara/jpnn)
Tersangka pemilik dan kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu