Pemilik dan Nakhoda Feri Berkah Bersaudara Jadi Tersangka
jpnn.com - KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya menetapkan pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) menjadi tersangka. Kedua tersangka dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas tenggelamnya feri di Penamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi. Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rohman Yonky mengatakan dari hasil pendalaman dan bukti yang didapat, penyidik berkeyakinan bahwa insiden yang menyebabkan 15 korban tewas dan 3 orang masih dinyatakan hilang karena kelalaian pemilik kapal dan nakhoda.
“Keduanya memang terbukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari parta korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," kata Rohman seperti yang dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (31/7).
Untuk memperkuat jeratan hukum kepada IW dan AR, penyidik juga akan segera memanggil Dinas Perhubungan atas pemberian izin operasi kepada feri Berkah Bersaudara.
“Kami juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang memberikan ijin beroperasinya kapal tersebut. Kami juga masih meminta keterangan dari kedua pelaku ini, karena masih ada perbedaan dan pengakuan yang berbeda-beda berkaitan dengan jumlah penumpang,” katanya. (son/awa/jpnn)
KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya menetapkan pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) menjadi tersangka. Kedua tersangka dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom